WahanaNews.co | Polres Kota Tangerang menangkap 10 orang yang berprofesi sebagai debt collector atau mata elang (matel) ditangkap Polres Kota Tangerang.
Mereka diamankan petugas di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 23 Februari 2023 siang.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, para debt collector itu ditangkap saat sedang membuntuti sopir truk yang melaju di kawasan setempat.
Awalnya, sopir truk tersebut sudah diberhentikan oleh para matel tersebut, lantaran mobil yang dibawanya menunggak pembayaran.
"Awalnya sudah diberhentikan karena ada penunggakan bayaran truk. Lalu, karena sopir ini hanya pembawa, dia tidak mau menyerahkan truk tersebut," katanya, Jumat, 24 Februari 2023.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Alhasil, terjadi keributan antara debt collector dan sopir. Sopir memilih untuk segera pergi. "Sopir tidak mau menyerahkan truk karena dia meminta, agar para penagih itu langsung menemui bosnya untuk membicarakan mobil. Tapi mereka tidak mau, dan cekcok. Sehingga si sopir memilih pergi," ujarnya.
Namun dalam perjalanan, sopir dibuntuti oleh 10 debt collector itu, karena panik dia menghubungi pemilik truk dan dilaporkan langsung ke pihak kepolisian.
"Saat kami tiba, posisi truk sedang dibuntuti, di sana langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Kini, para matel dengan inisial JS (46), BV (43), EP (49), SM (44), LT (35), II (29), AH (24), DK (37), HJ (33) dan HS (26) tengah berada dalam proses pemeriksaan dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Banten. [tum]Pol