Ditangkap saat Bersinglet di Kantornya
Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Kepas Panagean Pangaribuan atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, yakni anggota Satgas Anti-Begal.
Baca Juga:
Polisi Masih Lacak Pencuri Aki Mobdin di Kantor Pemkot Jakpus
Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di kantor Sekretariat Tamperak di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/11/2021).
Dari rekaman video, tampak Ketua LSM itu ditangkap polisi saat sedang mengenakan kaos dalam alias singlet.
Namun, akhirnya polisi mempersilakannya untuk mengenakan pakaian kaos berkerah.
Baca Juga:
Modus Ketua LSM Tamperak Palak Anggota Polisi
"Ga usah diborgol, saya bukan penjahat, saya ga penjahat. Tunggu dulu, saya mau telepon dulu apa saya," ujar Kepas di rekaman video tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan, Kepas memeras anggotanya di Satgas Anti-Begal dengan jumlah fantastis, yakni diawali angka Rp 2,5 miliar.
"Awalnya meminta Rp 2,5 miliar kemudian turun menjadi Rp 250 juta," ujar Hengki kepada awak media saat rilis tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021).