WahanaNews.co | Majelis hakim menilai Teddy MInahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus narkoba, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Seperti melasnir dari VIVA, Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman mati.
Namun, ada hal unik saat pembacaan sidang putusan tersebut. Teddy Minahasa tampak tersenyum lebar dan sumringah di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Garis-garis senyum tampak dilemparkan Teddy Minahasa meski tertutup masker biru tua.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Teddy menyalami tim kuasa hukum yang hadir lebih dulu di ruang sidang.
Baca Juga:
Irjen Teddy Segera Diadili, Hotman: Pengacara Senior Nggak Perlu Persiapan
Teddy Minahasa juga tampak menyapa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa.
Teddy Minahasa tampak sedikit berbincang dan melakukan percakapan dengan JPU sembari sesekali bercanda.
Tidak ada kepanikan atau amarah yang muncul dari raut wajah sang jenderal. Dia tampak santai seolah tidak akan terjadi apapun.
Bukan hanya itu saja, Teddy Minahasa juga melemparkan senyum kelihatan gigi kepada awak media yang memanggilnya.
Seakan Teddy Minahasa percaya diri bisa terbebas dari hukuman mati yang dituntutkan kepada dirinya.
Teddy Minahasa kemudian membuka masker biru tuanya dan memperlihatkan senyum lebar kepada awak media.
Ia mengangguk saat namanya berkali-kali dipanggil. Mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla itu lalu melenggang dan duduk di samping kanan kuasa hukumnya.
Teddy Minahasa tidak menurunkan senyum sumringah itu dan bahkan berkali-kali tertangkap kamera sedang berbincang dengan Hotman Paris Hutapea dan tim kuasa hukum.
Teddy juga bercanda dan menanggapi tingkah Hotman yang justru tanpa tegang sedikitpun. Bersamaan dengan hal tersebut, Teddy Minahasa dengan sengaja tersenyum lama ke arah kamera dari tempat duduknya tersebut.
Bahasa tubuhnya itu seperti memperbolehkan awak media untuk memotret dirinya yang sedang tersenyum lebar.
Padahal, selama persidangan Teddy Minahasa sering kali marah-marah dan bahkan melontarkan kalimat kasar terhadap saksi. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yakin bahwa Teddy Minahasa memerintah tukar sabu-sabu pakai tawas.
[Redaktur: alpredo]