WahanaNews.co | Empat remaja di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi akibat aksi pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun. Mereka digelandang ke Mapolres Luwu.
"Ada 4 pelakunya, dan sudah ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jhon, Selasa (15/11/2021).
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Jhon mengatakan aksi bejat tersebut terjadi di kamar kos salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Latimojong, Luwu, pada Jumat (12/11) lalu. Empat pelaku pemerkosaan ini adalah AR (21), A (19), RI (17), dan AL (16).
Menurut Jhon, korban memang mengenal salah satu pelaku sehingga dia dibawa ke kamar kos milik pelaku RI. Di tempat ini, korban dipaksa berhubungan badan.
"Awalnya salah satu dari pelaku, yaitu RI, menjemput korban dan membawanya ke tempat kosnya. Saat di kos itulah pelaku membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami-istri," kata Jhon.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
Korban sempat bersikeras menolak ajakan berhubungan badan. Namun para pelaku itu terus memaksa korban.
"Celakanya ketiga teman RI bergantian juga ikut memperkosa korban," beber Jhon.
Selepas kejadian pemerkosaan tersebut, korban lantas melapor kepada orang tuanya yang selanjutnya membuat laporan polisi. Para pelaku kemudian diringkus pada keesokan harinya, Sabtu (13/11).