WahanaNews.co, Jakarta - Mantan sekretaris kecamatan (Sekcam) Carenang yang berstatus sebagai PNS di Kabupaten Serang, Banten, AN (47), ditangkap Polres Serang karena diduga mencabuli siswi SMK yang sedang magang di kantornya.
AN ditangkap usai orang tua dan korban melaporkannya ke Polres Serang, pada 15 Juni 2023 silam.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
"(Pelaku) sudah kami tangkap dan amankan, serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, dalam keterangan resminya, Minggu (27/08/23).
AN ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (26/8) kemarin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Serang membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta menangkap AN.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN, atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur," terangnya.
Kejadian berawal saat korban yang merupakan siswi salah satu SMK di Banten sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada Maret 2023.
Saat itu korban sedang membersihkan ruangan kantor kecamatan. Tanpa diduga, pelaku mendekati dan menarik siswi tersebut ke dalam ruang kerja dan menguncinya.