Pembunuhan keji itu dilakukan karena pelaku ingin menguasai barang berharga milik korbannya.
"AS alias IR (49) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap saudari VS (28)," kata Iman.
Baca Juga:
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Sebut Korban Dieksekusi dalam Mobil
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan atas penemuan mayat perempuan tanpa identitas.
"Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu belakangan, ada penemuan mayat perempuan penuh luka di Jalan Raya Bogor, Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Ternyata korban dibunuh oleh AS, yang merupakan sopir angkot 08 shift malam jurusan Pasar Anyar-Citeureup," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding
"Saat ini, tersangka kami sudah lakukan penahanan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati, dengan unsur Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor, Rabu (14/12/2022) pukul 22.00 WIB.
Jasad perempuan misterius itu pertama kali ditemukan oleh pemulung yang hendak mengambil sepatu di lokasi kejadian.