Dalam konstruksi perkara, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan hingga tahun 2025 meskipun izin atau terminasi telah berakhir sejak 2017 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM.
Samin Tan melalui perusahaan dan afiliasinya disebut tetap menjalankan operasi tambang serta penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Baca Juga:
Hanya Pekerja Kreatif, Amsal Sitepu Bantah Tuduhan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo
Dalam praktiknya, aktivitas tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
"Untuk saat ini belum (belum ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," kata dia.
Kejaksaan Agung memastikan akan menelusuri dan meminta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak dari unsur penyelenggara negara yang diduga terlibat.
Baca Juga:
Hemat Energi atau Ganggu Produktivitas? WFH Segera Diumumkan
Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut disebut ada, namun nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kasus ini menambah panjang rekam jejak hukum Samin Tan yang sebelumnya pernah terseret perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.