Pada 15 Februari 2019, Samin Tan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Ia bahkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang sejak 6 Mei 2020 sebelum akhirnya ditangkap pada 5 April 2021 di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Sejumlah Program Prioritas Pemkab Karawang Tahun 2026 Belum Terealisasi, Pemkab Sebut Masih Tahap Proses dan Penyesuaian Anggaran
Suap sebesar Rp5 miliar itu diduga terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal.
Namun dalam proses persidangan, Pengadilan Tipikor hingga Mahkamah Agung memutuskan vonis bebas terhadap Samin Tan.
Majelis hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan dan bukan pelaku aktif dalam pemberian suap, serta Eni Saragih tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan kontrak tersebut.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Cintailah Rakyatmu Sepenuh Hati
Perkara kasasi diputus pada Kamis (9/6/2022) oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang menguatkan putusan bebas tersebut.
Dalam putusan terpisah, Eni Saragih dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tipikor.
Kasus yang menjerat Samin Tan di KPK merupakan bagian dari pengembangan perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang juga menyeret sejumlah nama besar.