"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap istrinya,
akhirnya diketahui bahwa pelaku otak dari penganiayaan yang menimpa suaminya.
Pelaku mengaku menyewa pembunuh bayaran," ujarnya.
Kepada penyidik, Arie menuturkan, Dian mengaku nekat menyewa pembunuh bayaran karena dendam akibat penganiayaan
yang dilakukan Lucky terhadapnya.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Dian
mengaku kerap dipukul dan mengalami tindak penganiayaan lain secara keji
sehingga berniat membalas perbuatan Lucky.
"Pelaku (Dian) bercerita ke adiknya yang juga jadi
tersangka, Gugun Gunawan (20). Setelahnya mereka berniat membunuh korban dengan
mencari pembunuh bayaran," tuturnya.
Arie menyebut,
berdasar keterangan Dian dan Gugun tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil
meringkus dua pelaku pembunuh bayaran, FFN (16) dan RS (17).
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Kedua pelaku yang secara usia masih tercatat anak-anak mengaku
bersedia disewa jadi pembunuh karena tergiur upah yang ditawarkan Dian dan
Gugun.
"Kedua pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp 100 juta
untuk membunuh korban. Keempat pelaku saat ini sudah kita amankan dan ditahan," lanjut Arie.
Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan
353 KUHP tentang Penganiayaan secara berencana dengan ancaman 7 tahun penjara.