WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus suap vonis lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggegerkan publik.
Putusan bebas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara ekspor bahan baku minyak goreng memantik kontroversi mengenai kredibilitas hakim.
Baca Juga:
Kasus Suap CPO Kejagung Tetapkan Anggota Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
Kini, Ketua Majelis Hakim yang memvonis lepas terdakwa, Djuyamto, resmi berstatus tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyitaan sejumlah uang tunai dalam dua mata uang dan barang bukti elektronik sebagai bagian dari penyidikan.
"Yang disita dari Dju (Djuyamto): ada uang dalam bentuk Rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD serta barang bukti elektronik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga:
Dolar Dibagikan di Depan Bank, Ini Kronologi Suap Rp 60 Miliar untuk Bebaskan 3 Raksasa CPO
Selain itu, jaksa juga menyita sebuah cincin bermata hijau.
Sebelumnya, Djuyamto sempat menitipkan sebuah tas berisi uang ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tas itu ternyata menyimpan tumpukan uang yang disamarkan di balik dua ponsel dan mata uang dolar Singapura.