WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus suap vonis lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggegerkan publik.
Putusan bebas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara ekspor bahan baku minyak goreng memantik kontroversi mengenai kredibilitas hakim.
Baca Juga:
Kasus Perintangan Korupsi Gula, Kejagung Periksa Istri Tom Lembong
Kini, Ketua Majelis Hakim yang memvonis lepas terdakwa, Djuyamto, resmi berstatus tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyitaan sejumlah uang tunai dalam dua mata uang dan barang bukti elektronik sebagai bagian dari penyidikan.
"Yang disita dari Dju (Djuyamto): ada uang dalam bentuk Rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD serta barang bukti elektronik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga:
Megakorupsi Duta Palma, Kejagung Amankan Aset Rp 6,8 Triliun dalam 7 Valuta Asing
Selain itu, jaksa juga menyita sebuah cincin bermata hijau.
Sebelumnya, Djuyamto sempat menitipkan sebuah tas berisi uang ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tas itu ternyata menyimpan tumpukan uang yang disamarkan di balik dua ponsel dan mata uang dolar Singapura.