WahanaNews.co | Unit
Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap adanya dugaan penimbunan
obat-obatan di salah satu ruko di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat Indah III
Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
"Hari ini kita di kompleks pergudangan di salah
satu ruko wilayah Kalideres dimana dari hasil penyelidikan beberapa fakta yang
kami temukan menunjukkan ada indikasi penimbunan (obat)," kata Kapolres
Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo di lokasi.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Hindari Transaksi Jasa Titip Obat Impor, Ini Alasannya
Dugaan penimbunan karena obat-obat tersebut saat ini
sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19. Namun, karena disimpan dalam jumlah banyak
di dalam ruko, ada indikasi pemilik gudang untuk memainkan harga.
Apalagi, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan
Harga Eceran Tertinggi melalui KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang
Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan untuk
kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta
yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga
eceran tertinggi," ujar Ady.
Baca Juga:
BPOM Kawal Potensi EG dan DEG pada Pangan dan Obat-obatan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko
Dwi Harsono menyebutkan bahwa barang ini ditimbun dalam jumlah ribuan dus dan
rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek dan kota-kota di
pulau Jawa.
"Ini rencananya akan disebar ke wilayah
Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut, agar
obat-obatan tersebut bisa sampai ke warga yang membutuhkan," ujarnya.
Dalam penggerebekan ditemukan jenis obat Azithromycin
500 mg sebanyak 730 box yang harga awalnya
Rp1.700 per tablet, diduga akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet.