Selain obat Azithromycin 500 mg, masih ada obat-obatan
pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT. ASA, diantaranya paracetamol,
dan obat lainya.
Kini polisi sudah menetapkan tiga orang saksi YP (58)
sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala
Gudang.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Hindari Transaksi Jasa Titip Obat Impor, Ini Alasannya
Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dan
kedepan akan ada pihak pihak lain yang akan kita periksa.
Kanit Krimsus AKP Fahmi mengatakan, kasus tersebut
sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan di bidang
Perdagangan dan/atau Perlindungan Konsumen dan/atau Wabah Penyakit Menular
sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014
tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI
No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.