WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap praktik berbahaya di balik peredaran obat tradisional yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan ini diumumkan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Sabtu (19/7/2025), yang menyebutkan bahwa sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) terbukti positif mengandung zat kimia aktif berbahaya dan telah ditarik dari pasaran untuk dimusnahkan.
Baca Juga:
Gas Langka, Industri dan Rakyat Sama-Sama Terjepit Akibat Ketergantungan Impor
Menurut Taruna, bahan kimia seperti sildenafil sitrat, tadalafil, deksametason, dan klorfeniramin maleat ditemukan dalam berbagai produk yang dijual sebagai obat tradisional atau jamu.
Beberapa bahkan menyertakan klaim manfaat seperti meningkatkan vitalitas pria atau meredakan nyeri sendi.
“Risiko dari konsumsi bahan kimia ini sangat serius. Bisa menyebabkan nyeri dada, stroke, hingga serangan jantung, apalagi jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter,” tegasnya.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
Temuan ini, lanjut Taruna, merupakan hasil pengawasan intensif BPOM sejak Juni 2025.
BPOM menduga adanya niat sengaja dari produsen ilegal untuk menambahkan BKO demi menciptakan efek cepat, sehingga konsumen merasa produknya ampuh dan langsung merasakan manfaat. Sayangnya, efek instan itu justru bisa membahayakan kesehatan jangka panjang.
Produk-produk yang dimaksud meliputi nama-nama seperti Bubalus, Sultan, Raja Hahanam, dan New Gali-gali. Semua diklaim sebagai herbal, namun diam-diam mengandung bahan kimia keras.
Bahkan ada produk yang menggunakan izin edar palsu, atau mencatut nama perusahaan yang tidak pernah memproduksi produk tersebut.
Sebagai langkah pengamanan, BPOM telah memusnahkan seluruh produk yang ditemukan dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji khasiat yang instan dari produk-produk yang belum terjamin keamanannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Pastikan produk yang dibeli sudah memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak mudah percaya pada promosi menyesatkan,” tambah Taruna.
Ia juga mengingatkan bahwa produk legal seharusnya tidak memberikan efek instan yang mencurigakan. Bila khasiat terlalu cepat terasa, patut dicurigai adanya bahan tambahan terlarang yang bisa berbahaya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]