WAHANANEWS.CO, Surabaya - Polda Jawa Timur resmi menetapkan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik karyawan.
Kasus ini mencuat ke publik usai video penggerebekan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, viral di media sosial.
Baca Juga:
Bareskrim: Laporan Eggi Sudjana Cs Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Memenuhi Unsur
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan yang disembunyikan di rumah pribadi Diana. Ijazah-ijazah tersebut telah diserahkan kepada Polda Jatim.
"Statusnya sudah naik ke penyidikan. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Hingga saat ini, 23 saksi telah diperiksa, dan penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca Juga:
Kasus Ijazah Jokowi: Dari Gugatan di Solo hingga Laporan ke Bareskrim
Suami Diana, Handy Soenaryo, serta staf HRD perusahaan bernama Veronika, juga telah menjalani pemeriksaan.
“Belum (jadi tersangka), kasusnya masih dalam pengembangan,” ujar Suryono.
Jan Hwa Diana terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.