WAHANANEWS.CO, Jakarta - Buron usai diduga menyekap dan menganiaya YTR selama bertahun-tahun, Taufik Hidayat akhirnya tak lagi bisa lari dari kejaran polisi.
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditangkap aparat kepolisian setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Baca Juga:
Hidden Sodium: Bahaya Tersembunyi di Balik Camilan Manis Favorit
Taufik ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan tersebut mengakhiri pengejaran polisi terhadap Taufik yang sebelumnya disebut kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
Baca Juga:
Taufik Hidayat Diburu Polisi, Sayembara Rp250 Juta Diberlakukan di Jabar
YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama sekitar tiga tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026) malam.
"Iya benar (Taufik Hidayat) telah ditangkap," ujarnya.