Selain itu, penyelidik juga bakal memeriksa keterangan beberapa saksi. Namun, Ade tak memerinci siapa saja saksi yang akan dipanggil.
"Penyelidik juga sudah meminta visum atau sudah melakukan visum terkait dengan proses penyelidikan ini. Hasil visumnya sudah ada di tangan penyelidik," sebut dia.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Polisi juga telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI, serta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutur dia.
Kasus ini terbongkar ketika S mengaku kesakitan pada alat kelaminnya, usai menginap di rumah SN. PA, ibu kandung korban menyebut, ditemukan banyak luka pada organ vital korban.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Aku langsung bawa ke klinik. Sama (dokter) klinik pun dilihat (katanya) ‘iya benar Bu ini ada luka gesekan, sebaiknya langsung bawa ke RS ke poli spesialis anak'," papar PA.
Setelah mendatangi beberapa rumah sakit, dokter menyampaikan S mengalami luka gesekan pada alat kelaminnya.
"Kayaknya kejadiannya antara tanggal 3 atau 4. Karena 4 Februari itu aku jemput, 3 Februari masih menginap di rumah dia. Kemungkinan di malam itu (dicabuli), soalnya lukanya ini baru, dokter mengatakan ini luka baru," jelas dia.