Bisa diputus kontrak
Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, SN merupakan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau masih berstatus honorer.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Dia juga bukan seorang ASN, dia hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak. Tetapi tetap sebagai administrasi enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan, tanpa prosedur administrasi," ujar Satriadi, mengutip Kompas.com, Jumat (5/4/2024).
Karenanya, Satriadi menyebut, pihaknya bakal melakukan sejumlah langkah sebelum memutuskan akan memberhentikan SN atau tidak.
SN juga bakal dimintai keterangan kedua kalinya, terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh ibu korban, yakni PA.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
"Kami belum tahu benar enggaknya, apakah memang suaminya atau ada orang lain yang melakukan, kami enggak tahu," ucap Satriadi.
"Secara administratif kami lakukan dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan," imbuhnya.
Dia memastikan, akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.