WahanaNews.co, Sumbawa - NT (21) seorang ibu muda berinisial di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, NTB, tega menghabisi nyawa bayi perempuannya, GB, yang masih 9 bulan.
Aksi tega pelaku dengan membuang sang bayi malang itu ke Sungai Molong, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Baca Juga:
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Sebut Korban Dieksekusi dalam Mobil
Mayat korban ditemukan dalam kondisi terapung sekitar 40 meter dari tempat kejadian peristiwa atau TKP pembuangan. Pelaku NT saat ini sudah ditangkap untuk jalani proses hukuman pidana.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili mengatakan kasus tersebut berawal pada Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wita.
"Terduga NT menggendong korban menuju Sungai Molong. Kemudian, terduga membuang bayi malang itu ke aliran sungai," kata Iptu Regi, Jumat, (2/2/2024) melansir VIVA.
Baca Juga:
Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding
Selanjutnya, terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Ladang Jagung milik Kenjeng. Lokasi persembunyian pelaku berada di hulu Sungai Molong yang berjarak 3 kilometer dari TKP.
Kemudian, esoknya pada Jumat 2 Februari 2023, pagi sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku bertemu dengan saksi Herudin Badan. Kepada saksi, pelaku mengaku kabur dari rumah dan sudah membuang anak kandungnya di aliran Sungai Molong.
"Saksi terkejut mendengar cerita tersebut. Lalu, menghubungi anggota Polres Sumbawa. Kemudian, Kanit Reskrim beserta anggota mendatangi terduga dan mengamankannya," jelas Iptu Regi.