WahanaNews.co | Anggota TNI AD berinisial Pratu J (27) terancam dipecat usai menusuk seorang pengamen berinisial D hingga meninggal dunia di wilayah Jakarta Pusat. Ia juga terancam dihukum pidana 10 tahun penjara.
"Besar kemungkinan dipecat karena ancaman hukumannya tinggi," ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Minggu (11/06/23).
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Namun, Irsyad mengatakan pihaknya masih mendalami perbuatan Pratu J di kasus tersebut. Selain terancam dipecat, ia menyebut pelaku juga terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Ancamannya seperti orang sipil, penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia ancamannya 10 tahun penjara," tuturnya.
Adapun Pratu J disebutkan merupakan anggota Kodam XVI/Pattimura, Ambon, yang sedang melaksanakan tugas khusus di Jakarta. Peristiwa penusukan terjadi pada Kamis (8/6) lalu.
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
Korban pengamen berinisial D ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di trotoar di wilayah Senen, Jakarta Pusat pada Kamis pagi.
Penusukan itu bermula saat Pratu J bersama rekan-rekannya yang merupakan warga sipil sedang menongkrong di Kota Tua, Jakarta Barat.
Sementara korban berada di lokasi itu sambil berkeliling membawa gerobaknya dan menyewakan sound system yang dibawa.