WahanaNews.co, Jakarta – Kasus sindikat judi online (judol) yang pelakunya memiliki sekitar 400 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbagai bank dalam penyidikan Polisi.
"Penyidikan kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polres Jakbar tentang jual-beli rekening untuk judi 'online' ini masih dikembangkan terus oleh Polres Metro Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
Ade Ary menyebutkan pemberantasan judi daring ini juga bagian dari komitmen Polda Metro Jaya.
"Untuk mempersempit pergerakan sindikat judi 'online' ini maka butuh dukungan juga dari masyarakat. Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan imbauan, patroli dan penegakan hukum," katanya.
Polisi telah membongkar sindikat judi dalam jaringan yang memiliki sekitar 400 ATM untuk menjalankan operasi bisnis gelap tersebut.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Terkait kasus tersebut polisi telah menangkap seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7).
Pada saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit telepon seluler, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.