Dana korban ditransfer ke rekening perusahaan berbeda, termasuk PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi, yang ternyata tidak memiliki kaitan dengan perdagangan aset digital maupun sekuritas.
Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai pencari nomine atau pihak yang bersedia meminjamkan identitas untuk membuka rekening, perusahaan, dan akun kripto yang kemudian diserahkan kepada tersangka utama dan dibawa ke Malaysia untuk diperjualbelikan.
Baca Juga:
OJK Ungkap 297 Ribu Laporan Penipuan Online, Kerugian Tembus Rp 7 Triliun
“Bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto,” ujar Rafles.
Setiap rekening dihargai Rp 5 juta, sementara setiap perusahaan bernilai Rp 30 juta dan seluruh fasilitas tersebut digunakan menjalankan aksi penipuan lintas negara.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi bohong, Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Transfer Dana terkait penyalahgunaan sistem transfer dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU atas dugaan tindak pencucian uang.
Baca Juga:
Tujuh PMI Sumut Tewas di Kamboja, BP3MI Ungkap Jejak Kelam Penipuan Online
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.