“Nanti kita kembangkan juga bayi-bayi yang terkait dengan jaringan lokal, karena dari keterangan tersangka ini ternyata sumber bayi tidak cuma dari Bandung Jawa Barat tapi juga dari daerah lain,” lanjutnya.
Dari pengungkapan ini, terkuak pula nilai jual bayi dalam praktik adopsi ilegal tersebut.
Baca Juga:
Enam Bayi Diselamatkan dari Perdagangan Internasional, Dijual Sejak dalam Kandungan
Untuk bayi yang dijual ke Singapura, harganya berkisar antara 15.000 hingga 21.000 dolar Singapura, sementara di pasar domestik, tarifnya berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bayi.
Sejauh ini, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, sedangkan dua orang lainnya yang berinisial W dan YY masih dalam status buron. Para tersangka dijerat dengan pasal berat seperti Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.