Setelah dilakukan evaluasi internal, Rektorat UGM mengambil tindakan tegas dengan mencabut status EM sebagai dosen dan mengeluarkannya dari institusi.
“Keputusan rektor sudah final, status EM sebagai dosen telah dicabut,” tegas Andi.
Baca Juga:
Ombak Tinggi Telan Nyawa Dua Mahasiswa UGM Saat KKN di Maluku Tenggara
Sementara itu, status EM sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan pencabutan gelar guru besar akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Saat ini, UGM memprioritaskan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi para korban, mengingat sebagian besar dari mereka masih berstatus sebagai mahasiswi aktif.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi mahasiswa serta perlunya sistem pencegahan kekerasan seksual yang lebih ketat di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga:
Pemkab Raja Ampat Sambut Mahasiswa UGM dalam Misi Ekowisata dan Maritim Berkelanjutan
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.