WahanaNews.co | Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan 11 tersangka, telah berlangsung sejak Oktober 2022, termasuk pada tidak pidana menghalangi proses hukum yang berlangsung.
Sidang kasus itu bahkan terus dilanjutkan pada pekan terakhir 2022 tanpa libur akhir tahun meskipun telah diminta oleh kuasa hukum dan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Beragam pandangan masyarakat terkait sidang pembunuhan Brigadir J termuat dalam unggahan-unggahan di media sosial, salah satunya di media sosial, Facebook.
Sebuah unggahan video muncul di Facebook dan menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun dan telah ditemukan bukti berupa rekening pencucian uang.
Video berdurasi lebih dari 11 menit dan 46 detik itu menunjukan kejadian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Berikut narasi dalam unggahan video tersebut:
"Ferdy Sambo Terbukti Korupsi 100 T, Hakim Temukan Rekening Melakukan Pencucian Uang!!!”
Namun, bagaimana kebenaran terkait Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun tersebut?