Dikutip dari Antara, Jumat (23/12/2022), berdasarkan hasil penelusuran, unggahan video tersebut serupa dengan unggahan Youtube akun TV One berjudul ‘Pegawai BNI dan Honorer IT Biro Paminal Polri Berikan Kesaksian | tvOne’.
Video tersebut pun menampikan rekaman persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Majelis Hakim menanyakan adanya transfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Dalam keterangan Anita, saksi yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong, terungkap ada uang masuk melalui layanan Internet banking dari rekening atas nama Nofriansyah Josua, senilai total Rp200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli.
Transfer uang Rp200 juta itu masuk setelah Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, membenarkan uang yang berada di rekening Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J merupakan uang untuk kebutuhan keluarganya.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tetapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Ferdy Sambo.
Dengan demikian, unggahan video di Facebook itu bukan pengungkapan bukti Ferdy Sambo korupsi Rp100 triliun, melainkan hakim mempertanyakan uang yang masuk sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J setelah meninggal.[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.