WahanaNews.co | Soal vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku masih belum memutuskan untuk mengajukan banding.
"Kejagung mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/2/2023) petang melansir CNN Indonesia.com.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi SHGB Pagar Laut Tangerang Mulai Diselidiki Kejagung
Kendati demikian, Ketut memastikan lembaganya menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut. Ia juga menilai JPU telah berhasil membuktikan tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang didakwakan.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tuturnya.
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," imbuhnya.
Baca Juga:
Terkait Pengakuan Tom Lembong, Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap jaksa penuntut umum tak mengajukan banding atas vonis Bharada E.
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," kata Edwin di PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Richard. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.