"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil. IT alias Jefri langsung diamankan saat bertransaksi dan interogasi mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat," ucap Zain.
Dalam kasus ini, polisi juga telah berhasil menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang dibuang oleh pelaku usai melakukan aksinya.
Baca Juga:
FTA: PIK 2 Berpotensi Jadi 'Negara dalam Negara', Pengawasan Harus Diperketat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Di sisi lain, Zain menyebut hingga saat ini pihaknya bersama BPBD dan Basarnas masih berupaya mencari jasad korban yang dibuang ke kali oleh kedua pelaku.
"Hari ini dibantu petugas BPBD Kabupaten Tangerang kita akan terus mencari keberadaan korban yang dibuang ke kali baru, mohon doanya," pungkasnya.
Baca Juga:
Dikhawatirkan Ciptakan Otoritas Sendiri, PIK 2 Dinilai Berisiko Jadi 'Negara dalam Negara'
[Redaktur: Allpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.