Aksi pemukulan itu telah dilaporkan korban ke Polresta Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (2/11). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3395/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Benar (ada laporan itu), betul (pelakunya diduga anggota polisi),"kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (4/11).
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis (31/10) di sekitar SCBD tak jauh dari Mapolda Metro Jaya di Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku menggunakan jasa taksi online yang dikemudikan korban.
Salam perjalanan, pelaku marah ketika ingin mengubah rute tujuan awal. Mobil yang dikemudikan korban sampai menabrak mobil di depannya.
"Sehingga terjadilah perdebatan sampai pelaku memukul korban ke bagian pipi sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar dan pelaku langsung keluar turun dari mobil," tutur Nurma.
Baca Juga:
Polisi Klarifikasi Usia Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.