Terkait lokasi aksi, Banser masih menunggu perkembangan situasi dan dinamika di lapangan sebelum menentukan titik demonstrasi.
“Bisa di Polres, bisa juga di tempat lain yang kami anggap relevan untuk menyuarakan keadilan,” ucap Slamet.
Baca Juga:
Anggota Banser Dipukul hingga Kehilangan Ponsel, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam di Mapolres.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan penangguhan penahanan diberikan setelah permohonan resmi diajukan oleh tim penasihat hukum.
“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
Ia menambahkan, keputusan tersebut telah disetujui pimpinan kepolisian setempat.
“Habib sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh.