“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2025) saat Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Baca Juga:
Anggota Banser Dipukul hingga Kehilangan Ponsel, Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis
Korban yang datang untuk menghadiri dan mendengarkan ceramah disebut mendekat dengan maksud bersalaman, namun justru dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir dimintai keterangan,” ujar Awaludin.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.