WAHANANEWS.CO, Jakarta - Meski sudah berstatus tersangka, Samin Tan tetap dibayangi tagihan denda fantastis Rp4,2 triliun yang tak bisa dihindari.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan tetap menagih denda administratif sebesar Rp4,2 triliun kepada pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan terkait aktivitas tambang batu bara di kawasan hutan.
Baca Juga:
Alutsista Miliaran Dolar Berguguran, Iran Bikin AS Rugi Triliunan
Denda tersebut dikenakan atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.
"Karena tadi disinggung denda administratif Rp4,2 triliun, itu adalah bagian dari yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan memiliki kewenangan melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah oleh perusahaan," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Barita menjelaskan besaran denda tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Denda dengan melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai bagian dari Satgas PKH.
Baca Juga:
Hanya Pekerja Kreatif, Amsal Sitepu Bantah Tuduhan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo
"Jadi, yang Rp4,2 triliun itu adalah tagihan denda administratif, sedangkan kerugian negara sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dirdik sedang dilakukan penghitungan," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran denda administratif tetap melekat pada perusahaan meskipun saat ini proses hukum pidana tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Satgas PKH, lanjutnya, memiliki kewenangan dalam penagihan dan penertiban kawasan hutan, namun tidak berwenang dalam proses penegakan hukum pidana.