"Sehingga itu berjalan simultan terhadap penertiban kawasan hutan, untuk menjamin kepastian hukum bagi semua tanpa kecuali," tegasnya.
Penanganan perkara pidana dugaan korupsi terhadap Samin Tan saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung yang terus berkoordinasi dengan Satgas PKH.
Baca Juga:
Alutsista Miliaran Dolar Berguguran, Iran Bikin AS Rugi Triliunan
Samin Tan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (28/3/2026).
Ia dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
Hanya Pekerja Kreatif, Amsal Sitepu Bantah Tuduhan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo
Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah kantor PT Borneo Lumbung Energi & Metal yang diketahui merupakan perusahaan milik Samin Tan.
Secara paralel, Kejaksaan Agung juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.