Surawan hanya mengatakan, akan melakukan segala upaya agar seluruh pelaku yang masih buron cepat tertangkap.
"Secepatnya kita upayakan penangkapan," tuturnya.
Baca Juga:
Sejumlah Nama yang Terseret di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Terkait kasus tragis pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina, delapan dari sebelas terdakwa yang berhasil ditangkap telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Mei 2017.
Kedelapan terdakwa tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup atas perbuatannya. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut yang menuntut agar mereka dihukum mati.
Meskipun delapan terdakwa telah dijatuhi hukuman, masih ada tiga orang lainnya yang masih buron hingga saat ini.
Baca Juga:
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Orang dalam Kasus Vina
Pihak kepolisian terus melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.