Diterangkan Eko, tersangka Erwin sebagai muncikari hanya menawarkan wanita melalui aplikasi MiChat. Dia tidak mengenal tersangka R.
Tersangka Rudi dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang Pembunuhan. Erwin dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. "Ancaman pidana penjara (terhadap pelaku Erwin) maksimal 15 tahun," demikian Eko.
Baca Juga:
Keren! 4 Daerah Penghasil Orang Pintar Terbanyak Ada di Kalimantan Timur
Diberitakan, RA yang merupakan warga Banjarmasin Kalimantan Selatan itu tewas bersimbah darah di antara dua tempat tidur di kamar 508 Hotel MJ Samarinda, Sabtu (16/10) sekitar pukul 08.00 Wita. Kondisinya mengenaskan dengan tidak hanya 17 tikaman, melainkan 25 tikaman. Dari kamar 508 itu tim INAFIS menyita barang bukti antara lain pisau cutter dan tiga alat kontrasepsi kondom. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.