Kedua orang itu diduga mengirimkan tautan kepada korban yang berisi permintaan data pribadi korban.
Data-data itu mulai dari nomor KTP, nomor kartu kredit, nomor rekening, nomor ponsel, hingga PIN ATM korban.
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
Hengki menjelaskan usai korban terjebak dalam modus penipuan tersebut, pelaku akan mengirimkan kode OTP ke korban.
Kode OTP itu yang nantinya menjadi pembuka aksi pelaku dalam menguras rekening korban.
"Setelah itu, ada kode OTP di pesan korban, ketika kode itu dimasukkan oleh korban maka terjadilah begal rekening," ujar Hengki.
Baca Juga:
Tilang Elektronik Tak Berlaku bagi Pejalan Kaki, Ini Penjelasan Polisi
Kedua tersangka ditangkap di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Slapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kqmis (14/7) di bawah pimpinan Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen dan Kanit 2 Kompol Maulana Mukarom.
Hengki mengungkapkan para korban ini dirayu dengan berbagai promosi yang ditawarkan apabila menjadi nasabah prioritas.
Tawaran pelaku ini membuat korban tergiur.