Kedua orang itu diduga mengirimkan tautan kepada korban yang berisi permintaan data pribadi korban.
Data-data itu mulai dari nomor KTP, nomor kartu kredit, nomor rekening, nomor ponsel, hingga PIN ATM korban.
Baca Juga:
Skandal Fintech Rp1,2 Triliun Lebih: 3 Petinggi Dana Syariah Indonesia Diserahkan Bareskrim ke Kejari Depok
Hengki menjelaskan usai korban terjebak dalam modus penipuan tersebut, pelaku akan mengirimkan kode OTP ke korban.
Kode OTP itu yang nantinya menjadi pembuka aksi pelaku dalam menguras rekening korban.
"Setelah itu, ada kode OTP di pesan korban, ketika kode itu dimasukkan oleh korban maka terjadilah begal rekening," ujar Hengki.
Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Senilai Rp13,2 Miliar
Kedua tersangka ditangkap di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Slapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kqmis (14/7) di bawah pimpinan Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen dan Kanit 2 Kompol Maulana Mukarom.
Hengki mengungkapkan para korban ini dirayu dengan berbagai promosi yang ditawarkan apabila menjadi nasabah prioritas.
Tawaran pelaku ini membuat korban tergiur.