Tak lama, pelaku membujuk RG untuk mentransfer uang ke rekening tertentu agar “akun percobaannya” bisa aktif.
RG sempat mentransfer Rp20 juta, kemudian dua kali transfer tambahan masing-masing Rp130 juta dan Rp15 juta. Total uangnya yang terkuras mencapai Rp165 juta.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
“Dia ngasih rekening orang Indonesia. Saya tanya, tapi dia kasih alasan panjang lebar kenapa pakai pihak ketiga,” ungkapnya.
Menurut RG, ia seperti kehilangan kendali dan melakukan semua instruksi pelaku tanpa berpikir panjang.
Keesokan harinya, RG sadar ada yang tidak beres. Ia mencoba menelusuri situs yang diklaim pelaku, ‘Lisboa Macau’, dan mendapati banyak korban lain yang mengalami modus serupa.
Baca Juga:
OJK Ungkap 297 Ribu Laporan Penipuan Online, Kerugian Tembus Rp 7 Triliun
“Akhirnya saya buka TikTok dan ternyata banyak yang modusnya kayak gitu. Langsung lemes saya,” katanya lirih.
RG kemudian melapor ke pihak bank dan Indonesia Anti Scamming Center (IASC) untuk menindaklanjuti kasusnya.
“Namun untuk ke PPATK, yang bergerak itu harus dari polisi. Makanya saya berharap polisi ini cepat gerak nindak laporan,” ujar RG berharap.