WahanaNews.co, Jakarta - Sindikat penipuan online dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan seperti Bumble hingga Tinder jaringan internasional dibongkar Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menangkap sejumlah pihak di Apartemen Kondominium Tower 8 Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Sebanyak 103 Tersangka Ditangkap Terkait Penipuan Internet di Afrika Barat
"Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/1/204).
Djuhandhani mengatakan penyidik kemudian menetapkan 2 orang WNA asal China dan 1 WNI sebagai tersangka. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan lantaran 367 korbannya merupakan WNA.
Ia menyebut ratusan korban WNA tersebut tersebar di sejumlah negara seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan hingga Jerman.
Baca Juga:
Polri Bekerja Sama Dengan Filipina Ungkap Penipuan Jaringan Internasional
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan foto milik orang lain untuk mengelabui korban yang sedang mencari pasangan lewat aplikasi kencan Tinder, Bumble, Okcupid, hingga Tantan.
"Setelahnya para pelaku ini meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi yang dapat meyakinkan korban," jelasnya.
"Selanjutnya korban dibujuk rayu untuk berbisnis membuka akun toko online dan membayar deposit sebesar [Rp] 20 juta untuk pertama kali transfer," imbuhnya.