Pelaku kemudian membawa korban ke tempatnya untuk diurut. Pelaku meminta korban membuka baju dan celana seperti pijat pada umumnya. Tubuh korban langsung ditutup kain lalu dipijat oleh pelaku.
"Kemudian pelaku mengarahkan untuk membuka baju dalamnya setelah dibuka, pelaku terangsang hingga melakukan tindakan bejat tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Perkosa Santriwati Umur 11 Tahun, Ustaz Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka
Saat pelaku melakukan aksinya, korban tidak bisa melawan. Di tempat itu hanya ada korban dan pelaku.
Setelah pemerkosaan itu, korban melapor kepada orang tuanya. Sekitar pukul 20.00 WITA dia mendatangi Polres Badung untuk membuat laporan. Polisi langsung menangkap pelaku.
"Tim langsung melaksanakan penyelidikan sehingga hari itu juga kita bisa mengungkap pelaku," ujarnya.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Perkosa Tahanan, Anggota Polres Pacitan Dinonaktifkan
Pelaku mengatakan hampir empat bulan membuka tempat pijat refleksi tersebut dan baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut.
"Modus operandinya, pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang kemudian pelaku memaksa menyetubuhi korban. Pelaku bekerja sendirian," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, huruf a, Undang-undang RI, Nomor 12, Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.