“BEN menggaet orang-orang yang influencer ini. Fakar tahun 2019, kemudian menggaet IK (Indra Kenz),” ujarnya.
Sementara, Candra mengatakan pihaknya sedang koordinasi police to police, masih berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menghubungi beberapa negara.
Baca Juga:
Fakta Baru Kasus Binomo, Brian Edgar Sempat Tidak Ngaku Pernah Kirim Rp 120 Juta ke Indra Kenz
“Tentunya, ini membutuhkan waktu dan itu sudah kita jalankan serta untuk bertatap muka dalam waktu dekat,” ucapnya.
Diketahui, Brian ditangkap di Vila Seminyak, Bali pada Kamis (31/3/2022).
Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:
Hotline Polri Catat 101 Laporan dari Korban Robot Trading
Brian dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.