WahanaNews.co, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut 41 bulan penjara atas terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul (52), karena melakukan penipuan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul dengan pidana penjara tiga tahun lima bulan," kata JPU Kejari Medan Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/10/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Eks Pemain Timnas U-20 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di UIN Sumut
Terdakwa Syamsul, lanjut dia, merupakan warga Jalan Makmur, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan terbukti menipu uang senilai Rp700 juta dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di UIN Sumut.
JPU menilai perbuatan terdakwa Syamsul telah memenuhi unsur-unsur yang melanggar Pasal 378 KUHP, yakni melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Syamsul Chaniago karena telah merugikan korban atas nama Zulfan Tanjung.
Baca Juga:
Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum
"Sementara hal meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang, serta bersikap sopan selama di persidangan," tutur Sri Yanti.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menunda dan melanjutkan persidangan pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (10/10), dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tegas Lenny.