JPU Kejari Medan Sri Yanti sebelumnya dalam surat dakwaan menyebukan kasus itu bermula pada Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketika terdakwa Syamsul bertemu dengan korban Zulfan Tanjung dan bercerita bahwa di UIN Sumut ada pengerjaan beberapa jenis proyek.
Baca Juga:
Korupsi Dana BLU, JPU Tuntut 9 Tahun Penjara Mantan Rektor UIN Sumut
JPU juga mengatakan bahwa korban telah memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada terdakwa Syamsul Chaniago, dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) secara bertahap.
Namun setelah satu tahun lebih korban menunggu, proyek tersebut tidak didapatkan. Pada April 2022, proyek yang dijanjikan terdakwa dan Abdullah Harahap tidak ada, sedangkan uang korban tidak dikembalikan.
"Atas perbuatan terdakwa Syamsul, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta, sehingga melaporkan ke Polrestabes Medan," jelas JPU Sri Yanti.
Baca Juga:
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Luluskan Mahasiswa Pertama Non-Skripsi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.