Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjual mobil Fortuner milik korban kepada penadah, yaitu AL dan FH, dengan cara tukar-tambah. Tersangka mendapatkan mobil Honda CRV ditambah uang Rp 80 juta.
Ternyata, lanjut AKP Nur, aksi tersangka tidak hanya kali ini saja. Pada September lalu, kedua tersangka juga pernah membawa kabur mobil milik orang dengan modus yang sama di Kecamatan Ngunut.
Baca Juga:
Karyawan di Bali Curi Uang Bos Rp25 Juta & Motor Demi Mudik ke Bogor
Tersangka EW ternyata residivis perkara perampasan dan penganiayaan. Sementara AL residivis perkara narkoba.
"Pelaku EW dan MW dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan AL dan FH dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata AKP Nur.
Sementara itu, Ferry, korban yang kehilangan Fortuner, mengaku tertarik COD-an di Tulungagung karena tersangka menawar mobil Fortunernya dengan harga yang lebih tinggi dari penawar lain. "Kita tawarkan 500, mereka lebih tinggi," katanya.
Baca Juga:
Sekuriti Curi Barang Antik Majikan Bernilai Ratusan Juta, Dijual Murah hingga Viral
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.