WahanaNews.co, Jakarta - Seorang mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Ing Mokoginta, bersama beberapa wanita lansia berteriak histeris di kawasan Markas Besar Polri.
Hal itu dilakukan karena mereka menuntut keadilan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, buntut kasus yang mereka laporkan tidak juga tuntas diproses Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Melansir VIVA, Sabtu (13/9/2023) Kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan perampasan, penggelapan serta, pemalsuan dokumen lahan seluas 1,7 hektare. Penanganan kasus ini sudah berlangsung sekitar enam tahun sejak dilaporkan pertama kali ke Polda Sulawesi Utara, dan selanjutnya ditarik ke Mabes Polri.
"Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim kita orang sudah datang jauh-jauh dari kampung datang ke sini untuk mencari keadilan, tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkannya. Sekali-sekali Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim turun ke bawah, lihat anak buah, oknum polisi yang hanya membela orang yang punya duit, tetapi kami orang kecil diabaikan," ucap Inneke S Indrarini Mokoginta, adik dari Ing Mokoginta yang merupakan pihak pelapor, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Kehadiran Inneke, Ing, Sintje Mokoginta dan kuasa hukumnya, La Ode Surya Alirman, Nathaniel Hutagaol dan lainnya ke Mabes Polri hari ini dalam rangka menyerahkan surat ke Irwasum, Kabareskrim, hingga Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
"Perkara kami ini sudah lima tahun di Polda Sulut. Lima kapolda berlalu, empat kali buat laporan, dua penyidik kena sanksi pelanggaran kode etik, perkara tetap mandek di Polda Sulut. Sekarang perkara kami sudah ditarik di Mabes Polri, sudah setahun penyelesaian di Mabes Polri. Ternyata di Mabes Polri mirip-mirip saja di Polda, perkara kami sampai sekarang belum ada kepastian hukum, tidak ada penyelesaian yang benar diduga masih digoreng-goreng terus," ucap Ing menambahkan.
Ing menjelaskan, seluruh bukti formil hingga materil sudah diserahkan ke penyidik. Bahkan, pihaknya punya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah sampai tingkat kasasi yang inkrah perihal perkara ini secara keperdataan. Berdasar keputusan PTUN, kata dia, semua sertifikat terlapor SM dan kawan-kawan telah dibatalkan, dicabut dan ditarik peredarannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tapi mereka gunakan lagi untuk menggugat kami di pengadilan negeri. Sekarang pengadilan negeri kami sudah menang sampai tingkat kasasi, sudah ada keputusan yang tetap inkrah. Tetapi sampai sekarang penyelesaian masalah di Mabes Polri sampai sekarang ini tidak berjalan dengan baik," ujar dia lagi.