"Jadi karena dia mau kerja, mungkin juga dia pemikirannya di kerjaan takut ditegur, jadi langsung dia mau berdamai," sambungnya.
Netty mengungkapkan, pelaku akhirnya dilepaskan karena pihak korban tidak membuat laporan.
Baca Juga:
LPSK: Korban Kasus Pelecehan Seksual Dokter Obgyn di Garut Masuk Penelaah
Tetapi, sebelum dilepaskan, pelaku membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.
"Pelaku dan korban menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Pelaku membuat surat pernyataan di atas meterai," jelas Netty.
Dalam pernyataannya, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu. Pelaku juga janji tidak akan naik kereta lagi.
Baca Juga:
Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Tak Terima Dipecat, Ajukan Banding
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pelecehan di mana pun dan saya tidak akan menggunakan transportasi kereta lagi. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari siapa pun," bunyi pernyataan pelaku. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.