WahanaNews.co | Terlibat kasus pembunuhan dua pria Warga Negara Asing (WNA) India, berinisial AS (21) dan GS (24) yang diduga pelaku pembunuhan Fitran Robby Firdaus (39), warga asal Jakarta, berhasil ditangkap saat akan kabur ke luar Bali.
Kedua WNA ini, ditangkap pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 12:30 WITA di Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Iya, diamankannya dua WNA India di Bandara Ngurah Rai yang diduga terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rionson Ritonga, Minggu (14/52023) melansir CNNInsonesia.
Tertangkapnya, dua WNA India ini berawal dari permohonan dari Polsek Denpasar Selatan perihal bantuan pencekalan atau penundaan keberangkatan terhadap dua WNA India tersebut.
Kemudian, Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan kordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan penyelidikan terhadap keberangkatan kedua pelaku melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Lalu, pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 19.00 WITA, pihak imigrasi menghubungi Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena adanya dugaan dua orang pelaku pembunuhan tersebut menggunakan pesawat SQ 947 tujuan Singapura.
"Selanjutnya, pihak imigrasi bersama Satreskrim Polres bandara mengamankan kedua pelaku tersebut. Kemudian, melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk tindak lanjut penyerahan tersangka tersebut. Kedua tersangka sudah dibawa oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Fitran Robby Firdaus (39), warga asal Jakarta, ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah rumah kontrakannya di Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 1, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, pada Sabtu (13/5) kemarin sekitar 10:30 WITA.