DEPOK.WAHANANEWS.CO, Margonda – Aksi brutal komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan yang selama ini meneror warga Depok dan Bogor akhirnya terhenti. Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus empat pelaku dalam serangkaian penggerebekan dramatis di sejumlah lokasi.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok sementara di Tower Zam Zam, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Senin (25/5/2026).
Baca Juga:
Tirta Asasta Depok Dinobatkan sebagai BUMD Inspiratif dalam Transformasi Korporasi Menuju IPO
Kasat Reskrim AKBP Made Gede Oka Utama mengungkapkan, penangkapan dilakukan gabungan Tim Opsnal Resmob dan Jatanras yang dipimpin Kanit Resmob AKP Tulus Handani pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Empat tersangka yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial AS dan RA sebagai eksekutor utama curanmor yang membawa senjata api rakitan, sementara AH dan ZS berperan membantu mengganti kunci kontak kendaraan hasil curian.
Wilayah operasi komplotan ini terbilang luas. Mereka beraksi di Jalan Raya Kalimulya Cilodong, Jalan Raya Tanah Baru Beji, kawasan SPBU Siliwangi Pancoran Mas, hingga wilayah Cimandala Sukaraja Bogor dan Pabuaran Mekar Cibinong.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Menurut AKBP Made Gede Oka Utama, para pelaku dikenal nekat dan tak segan mengintimidasi korban menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.
“Para pelaku ini cukup meresahkan karena dalam menjalankan aksinya mereka membawa senjata api rakitan. Tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta tempat persembunyiannya,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan kawasan Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku utama berikut sejumlah barang bukti berbahaya.