WahanaNews.co | Tersangka pelemparan bom molotov ke Pos Polisi di Jatiwarna, Bekasi, Jon Sondang Pakpahan (JS) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan Densus 88 Antiteror siap menghadapi gugatan pelaku teror aksi teror pada Rabu (16/2).
Baca Juga:
Polisi Tangkap 10 Remaja Terduga Tawuran di Cibodas, Tangerang, Banten
"Densus 88 siap menghadapi praperadilan tersangka JS, selaku tersangka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi Jawa Barat pada hari Rabu, 16 Februari 2022," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/1).
Ramadhan memastikan seluruh proses penyidikan terhadap tersangka Jon Sondang sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, seluruh bukti yang ada juga mendukung penerapan pasal Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
Prajurit Terlibat Bentrok dengan Polisi di NTT, Mabes TNI Bakal Proses Hukum
Ramadhan menjelaskan Jon terbukti melempar molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas, Polres Metro Bekasi Kota yang merupakan objek strategis.
"Karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna, Polres Metro Bekasi kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," tutup Ramadhan.
Perkara ini bermula saat petugas kepolisian tengah melakukan patroli di dekat lokasi pelemparan bom molotov. Saat itu petugas kepolisian tengah mengisi bensin, lalu mendapat laporan dari warga terkait aksi pelemparan molotov.