Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Meliputi
mesin dan alat terdiri dari 2 unit mesin cetak tablet, 1 unit mesin oven, 20 kantong berisi botol kosong
warna putih, 6 buah ayakan, 5 buah jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan
digital, 3 unit mesin press plastik, dan 1 buah kipas angin.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Subang Mangkrak 2 tahun, Kriminolog: Polda Mesti Ambil Pelajaran
Selain
itu, kata Rudy, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa bahan baku
pembuatan obat keras ilegal jenis G merek LL.
Terdiri
dari 14 sak tepung tapioka, 2 plastik bahan aktif Trihexyphenidyl, 5 sak lactose,
4 bungkus Magnesium, 4 karung sedang kampil, 10 karung sedang pupuk rhizagold,
2 karung gelita, 1 karung microcrystalline cellulose, 1 karung sodium starch
gelycolate, dan 2 karung magnesium stearate.
Rudy
menambahkan, para tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pasal 197 dan Pasal 196 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda
paling banyak Rp 1.5 miliar.
Baca Juga:
Kasus Kematian Ibu-Anak di Subang: Polisi Klaim Danu Tak Menyerahkan Diri
"Modus
para tersangka untuk mengelabui warga sekitar yaitu mereka berjualan kerupuk
atau chiki. Aktivitas mesin tidak terdengar karena mereka menggunakan alat
kedap suara di dalam kamar yang terdapat mesin produksi," kata Rudy. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.