Aksi para pelaku terungkap setelah Polda Sumut menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan tujuh tersangka di berbagai lokasi seperti Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvetia, Medan.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone, sementara para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Motif Dendam dan Utang, Amelia Tewas Tragis di Tangan Tiga Pelaku
"Otak pelaku sudah diketahui, cepat atau lambat tersangka pasti ditangkap, kita minta pelaku segera menyerahkan diri," tegas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.