Danang menjelaskan, usai melakukan rekonstruksi, polisi akan mengumpulkan berkas. Ia menyampaikan dari hasil rekonstruksi nanti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.
Bahan penyelidikan termasuk rekonstruksi akan jadi kajian kejaksaan dalam melakukan tuntutan pada korban di pengadilan.
Baca Juga:
Seorang Adik Tega Habisi nyawa Abang Kandungnya di Batu Bara
"Setelah rekonstruksi ini akan segera kami lengkapi berkasnya kemudian akan segera kami serahkan kepada rekan kejaksaan," kata Danang.
Akibat perbuatan kejinya, James dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 351 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.